Gelar Mudzakarah, Kemenag Kaji Regulasi Badal Haji

By Admin

nusakini.com--Kementerian Agama kembali menggelar mudzakarah untuk membahas sejumlah persoalan aktual terkait penyelenggaraan ibadah haji. Kali ini, mudzakarah akan membahas persoalan badal haji sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 12 Tahun 2014 dan Peraturan Dirjen PHU Nomor 4 dan 5 Tahun 2015. 

"Terkait regulasi badal haji agar dapat dikaji, apakah sudah bisa dibenarkan secara syari," demikian ungkapan Menag Lukman Hakim Saifuddin saat membuka Mudzakarah Perhajian Nasional, di Jakarta, Senin (1/8) malam. Hadir dalam kesempatan ini, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), serta para Pejabat Eselon I dan II pusat. 

Acara yang mengusung tema Dinamika Pelaksanaan Badal Haji di Indonesia ini akan berlangsung sampai Rabu (3/8) mendatang. Mudzakarah ini diikuti oleh para Kabid Haji Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia serta para pakar haji di Indonesia. 

Menag berharap, mudzakarah ini dapat menghasilkan rumusan atas jawaban tentang badal haji. Hal itu penting dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. 

Menurut Menag, regulasi badal haji saat ini baru mengatur calon jemaah haji reguler. Bahwa ketika calon jemaah haji sudah memasuki asrama haji embarkasi, sejak itu ia menjadi tanggungjawab pemerintah untuk dihajikan. Jika ada calon jemaah haji meninggal dunia, sakit dan tidak bisa dipindahkan dari rumah sakit, atau hilang ingatan, sakit jiwa, maka dia dibadalkan hajinya. 

Pertanyaanya, siapakah yang harus membadalkan hajinya? Dalam kondisi seperti apa seseorang bisa dibadalkan hajinya? Apakah orang yang sudah meninggal puluhan tahun, tidak memberikan wasiat kepada siapapun (ahli warisnya), lalu ahli waris bisa menghajikan yang bersangkutan? 

"Kami ingin mendapatkan panduan, pandangan, dari semua pakar haji dalam mudzakarah ini agar bisa menghasilkan kesepakatan atau rumusan terkait hal ini," kata Menag. 

Sebelumnya, Dirjen PHU Abd Djamil dalam laporannya menyampaikan berbagai pertanyaan terkait persoalan badal haji, serta istithaah dari segi kesehatan. Terkait badal haji, Abd Djamil mempertanyakan soal waktu membadalhajikan seseorang? Apakah seperti tahun sebelumnya, seseorang yang sudah masuk asrama, lalu berhalangan berhaji (meninggal), sudah bisa dibadalhajikan? Atau bahkan mereka yang sudah memberikan setoran haji? "Inilah persoalan yang layak dirumuskan secara fikhiyah," kata Djamil. 

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher mendukung langkah Kemenag untuk membahas persoalan ini. Menurut Anggota DPR RI Dapil II NTT ini, haji memiliki dinamika yang cepat dan harus direspon dengan cermat. Ali Taher mengapresiasi upaya Kementerian Agama yang terus melakukan upaya perbaikan dalam penyelenggaraan hingga khususnya dalam dua tahun terakhir sudah mulai tampak perubahan pelayanan yang lebih baik, di dalam maupun di luar negeri. 

Terkait Mudzakarah ini, Ali Taher juga berharap dapat menghasilkan solusi mengatasi antrian yang panjang bagi calon jemaah haji Indonesia. (p/ab)